Sejarah berdirinya Desa Blang Kucak pada awalnya adalah satu kesatuan dari desa induk Bener Ayu yang mempunyai Luas Wilayah 800.Ha, pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan pengabungan Desa, maka atas persetujuan dan kemauan bersama yang diketuai oleh Teguh Adi Suwito (almarhum) untuk Bersepakat Memecahkan Wilayah seluas 140 Hektar untuk dijadikan Kampung bernama Kampung Persiapan Blang Kucak Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah , yang dalam arti bahasa Gayo Blang Kucak adalah (Lapangan Kecil), dan terbagi 3 wilayah Dusun yaitu 1. Dusun Patok 1. Dusun Bintang Sepakat 3. Dusun Buntul Pirak n, yang saat itu dipilih sebagai Kepala Kampung Persiapan Pertama Bernama Bapak HAMZAH dan sebagai Ketua Badan Perwakilan Kampung adalah Bapak ABDURRAHMAN , pada tahun 2002 terjadi Pemutasian beberapa Kampung dalam wilayah Kecamatan Timang Gajah diantaranya Kampung Blang Kucak, Blang Paku dan Suka Makmur menjadi Wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Aceh Tengah, yang selanjutnya juga pada tahun 2004 menjadi Kabupaten Bener Meriah, selama lima tahun desa Blang Kucak dalam masa persiapan dengan segala tantangan masa konflik yang mengakibatkan terhambatnya segala sector pembangunan, perekonomian masyarakat dan seiring dengan semakin berkembang pesatnya penduduk hingga sampai pada tahun 2006 Desa Blang Kucak diakui dan disyahkan menjadi desa yang berstatus Definitif berdasarkan Qanun Bupati bener Meriah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pendefinitifan Desa. Demikian Sejarah Singkat Kampung Blang Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.